Sejalan dengan
kebijakan pemerintah, masyarakat Indonesia sedang memasuki fase normal baru (new normal)
ditengah penyebaran pandemi Covid-19. Pemerintah mulai melonggarkan kebijakan
terkait mobilitas dan aktivitas masyarakat. Fase normal baru ditandai oleh
perubahan perilaku masyarakat agar tetap bisa menjalankan aktivitas dan
mobilitas secara normal dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat guna
mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Sebagai salah satu langkah antisipatif menghadapi
penyebaran virus lebih lanjut, PT Pegadaian (Persero) bekerja sama dengan Rumah
Sakit Pusat Pertamina (RSPP) memberikan layanan Rapid Test massal secara
gratis. Rapid Test diberikan 650 orang dan dilaksanakan selama dua hari yakni
Sabtu, 20 Juni 2020 dan Minggu, 21 Juni 2020 di Aula Langen Palikrama Kantor Pusat
PT Pegadaian (Persero).
“Sejak awal penyebaran Covid-19, PT Pegadaian (Persero)
telah mengikuti anjuran Pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan yang
ketat. Berbagai penyesuaian kebijakan operasional telah diambil guna menekan
persebaran virus. Menyambut fase normal baru, PT Pegadaian (Persero) telah
menerapkan kebijakan shifting bagi para karyawan. Sebagai bentuk
tanggung jawab sosial perusahaan dan bentuk peran aktif perseroan dalam menghadapi pandemi Cvid-19, kami memberikan layanan Rapid
Test gratis secara massal,” Jelas Damar Latri Setyawan.
Lebih lanjut Damar mengatakan, perseroan juga terus memperkuat
koordinasi dengan para stakeholder terkait dalam upaya memenuhi kebutuhan
tenaga medis di lapangan. Hal ini dimaksudkan agar bantuan yang diberikan
merupakan bantuan yang tepat sasaran sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal
dalam menanggulangi pandemi," tambahnya.
Di lain pihak Direktur Utama PT Pertamina Bina Medika
IHC Dr.dr. Fathema Djan Rachmat, SpB,
SpBTKV (K), MPH menyampaikan tentang pentingnya pelaksanaan Rapid Test secara
menyeluruh. Hal ini dimaksudkan untuk mendeteksi sedini mungkin laju persebaran
virus.
“Rapid test adalah metode skrining awal untuk
mendeteksi antibodi. Antibodi ini akan dibentuk oleh tubuh bila ada paparan
virus Corona. Dengan demikian, apabila dari hasil Rapid Test seseorang
dinyatakan reaktif maka diharuskan untuk melakukan karantina mandiri selama 14
hari dan kemudian menjalani polymerase chain reaction (PCR),” jelasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada PT Pegadaian
(Persero) yang secara aktif terus memberikan dukungan kepada RSPP dalam
menanggulangi pandemi. Sebelumnya PT Pegadaian (Persero) telah menyalurkan
sebanyak 1000 protective coverall pada 4 Mei 2020 disusul pemberian
sebanyak 500 unit surgical gown pada 5 Juni 2020.
Dengan hasil
pelaksanaan rapid test ini, maka dapat ditentukan langkah lanjutan sehingga
penularan virus Covid-19 dapat dicegah. Peserta rapid test yang hasilnya
reaktif harus melakukan karantina selama 14 hari. Sedangkan yang unreaktif
terus menjaga kesehatan dan melaksanakan protokol new normal seperti
physical distancing, pemakaian masker, menghidari kerumunan, dan selalu
mencucitangan dengan hand sanitizer atau menggunakan sabun di air yang
mengalir.