Jakarta,
22 November 2020 - Data nasabah tetap aman pasca integrasi data
perpajakan yang dilakukan antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Pegadaian
untuk tahap II yang dilaksanakan di
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak pada Rabu, 18/11/2020.
“Data keuangan
dan transaksi perpajakan nasabah tetap terjaga dengan aman,” tandas Humas Pegadaian Basuki
Tri Andayani yang disampaikan secara tertulis Jumat (20/11/2020) menanggapi
pemberitaan media (Detik.com, Kompas.com, CNN Indonesia) yang menulis “Kini,
DJP Bisa Intip Data Keuangan dan Perpajakan Nasabah Pegadaian”.
Lebih lanjut Basuki menjelaskan bahwa integrasi
perpajakan ini menyangkut data perpajakan perusahaan/vendor yang melaksanakan
proyek/pekerjaan berdasarkan Surat Perintah Kerja dari Pegadaian. Pajak yang
timbul dari penghasilan atas pelaksanakan pekerjaan tersebut, baik berupa Pajak
Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) maupun pajak lainnya langsung dipotong oleh Pegadaian selaku
Wajib Pungut/Wajib Potong Pungut.
“Integrasi yang dilakukan dengan Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) yaitu implementasi pelaksanaan e-faktur dan e-bupot serta transaksi
keuangan yang merupakan objek pajak. E-faktur adalah faktur yang dibuat melalui
aplikasi atau sistem yang berbasis elektronik, sedangkan e-bupot (bukti potong
elektronik) adalah bukti pemotongan yang dibuat secara digital. Dengan
implementasi ini maka pihak Pegadaian, perusahaan/vendor, dan DJP dapat
mengakses data pajak terkait pekerjaan yang dilaksanakan secara terintegrasi.
Hal ini akan menjamin akurasi data secara sistem sekaligus mempermudah dalam
proses validasi”.
Sedangkan dalam penandatangan nota kesepahaman tahap
II mencakup aktivitas verifikasi/pemetaan Chart of Account (COA) yaitu
melakukan sinkronisasi ketentuan perpajakan, jenis pajak yang dipungut, serta
akun/mata anggaran yang berlaku di Pegadaian. Dengan penandatanganan MOU
ini diharapkan dapat memastikan kesesuaian antara ketentuan perpajakan, dengan
praktek yang telah dilaksanakan di Pegadaian.
Jadi sama sekali tidak ada hubungannya dengan data
perpajakan atau transaksi keuangan nasabah yang memanfaatkan produk atau
layanan Pegadaian. Karena itu Basuki menghimbau agar nasabah tidak perlu
khawatir bertransaksi dengan Pegadaian.
Pegadaian selalu berkomitmen untuk terus memberikan
produk dan layanan yang aman, cepat, dan murah serta terus mengimplementasikan
pelaksanaan Undang-undang Perlindungan Konsumen dalam berbisnis, pungkas
Basuki.