Bogor,
30 Agustus 2021
– Kepolisian Sektor Bogor Timur merilis pelaku penipuan yang mengatasnamakan
Wakil Menteri BUMN dan Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) dengan menawarkan
proyek pengadaan noen box sebanyak 4.000 unit dengan nilai Rp.116 miliar.
Kapolsek
Bogor Timur Kompol Hida Tjahjono, S.H. didampingi Kanitreskrim Iptu Johan
mengatakan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang
menyampaikan informasi terjadinya dugaan tindak pidana penipuan tersebut.
“Sebagai
pengayom masyarakat, jajaran kepolisian sektor Bogor Timur menindaklanjuti
dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terduga pelaku penipuan yang
terdiri dari Sdr, RI, Sdri. FF dan Sdri. YA. Selanjutnya Tindakan hukum
dilanjutkan ke tahap penyidikan. Setelah dinyatakan cukup bukti, saat ini Sdr.
RI dan Sdri, FF telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam waktu dekat, berkas
dan tersangka akan diserahkan ke kejaksaan untuk langkah hukum lebih lanjut”.
Sementara
itu, Kepala Departemen Komunikasi Perusahaan PT Pegadaian (Persero), Basuki Tri
Andayani menyatakan bahwa semua proyek pengadaan diumumkan melalui website
resmi perusahaan : www.pegadaian.co.id. Bagi penyedia barang atau
jasa yang akan mengikuti lelang pekerjaan wajib melakukan registrasi melalui
link : http://eproc.pegadaian.co.id.
”Sejalan
dengan transformasi digital yang dilakukan perusahaan, saat ini proses seleksi
vendor dilakukan secara digital. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan pengadaan
barang dan jasa berjalan secara efisien, efektif dan sesuai dengan
prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate
Governance/GCG)”.
Lebih
lanjut Basuki menjelaskan bahwa Pegadaian hanya menggunakan satu kanal
informasi terkait pengadaan barang dan jasa melalui website resmi perusahaan.
Hal ini dilakukan sebagai antisipasi dan mitigasi risiko untuk menutup peluang
terjadinya tindak pidana penipuan yang dilakukan dalam proses pengadaan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk
berhati-hati dan waspada terhadap penawaran Kerjasama pengadaan barang dan jasa
apapun yang mengatasnamakan Pejabat Kementerian BUMN maupun Direksi PT
Pegadaian. Apabila masyarakat akan menyampaikan pengaduan, Pegadaian membuka
saluran layanan melalui link whistle blowing system https://wbs.pegadaian.co.id/ atau telepon ke nomor (021)
3151086. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui email : whistle.blower@pegadaian.co.id,” pungkas Basuki.
Kepala Departemen Bantuan Hukum PT Pegadaian (Persero) Teja Sukma Gumelar dalam kesempatan yang sama menyampaikan apresiasi atas kerja keras Kepolisian Sektor Bogor Timur yang telah bergerak cepat menangani kasus ini. Menurutnya, kasus ini dapat merusak nama baik pejabat negara, BUMN, bahkan merugikan masyarakat.
“Manajemen sangat mendukung pihak kepolisian dalam rangka penegakan hukum. Selain untuk menimbulkan efek jera, hal ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dari tindak kejahatan,” ungkapnya.
Kronologi Kejadian
Kepolisian
Sektor Bogor Timur berhasil membekuk dua orang penipu yang mengaku sebagai
orang dekat Wakil Menteri BUMN dan Dirut PT Pegadaian (Persero) dengan
menawarkan proyek pengadaan kotak lampu neon (neon box) sebanyak 4.000
unit senilai Rp116 miliar.
Kapolsek
Bogor Timur, Polresta Bogor Kota, Kompol Hida Tjahjanto, di Kota Bogor, Senin,
mengatakan, dua orang yang disangkakan melakukan penipuan tersebut berinisial
RI (58) tahun warga Kota Tangerang dan FF (57) tahun warga Kota Bandung.
RI dan
FF dengan perannya masing-masing menawarkan proyek pengadaan neon box kepada korban
di Kota Bogor, yakni bertemu di IPB International Convention Center (IICC) dan
di depan Masjid Raya Bogor, di Jalan Raya Pajajaran, pada 28 Juni 2021 dan 5
Juli 2021.
Menurut
Hida Tjahjanto, kedua orang tersebut ditangkap anggota Polisi dari Polsek Bogor
Timur di dua lokasi berbeda di Kota Bogor, atas laporan dari korban, Ipan
Suherman (41) warga Jakarta Selatan. RI ditangkap di Gedung IPB IICC di Jalan
Raya Pajajaran, sedangkan FF ditangkap di halaman Masjid Raya Bogor Jalan Raya
Pajajaran.
Hida
Tjahjanto menjelaskan, kedua tersangka menjanjikan kepada korban, dapat
memberikan Surat Rekomendasi dari Kementerian BUMN agar korban mendapatkan
pengadaan proyek di PT Pegadaian (Persero) sebanyak 4.000 unit dengan nilai
proyek Rp116 miliar. Surat Rekomendasi dari Kementerian tersebut, dijanjikan
dapat diberikan kepada korban, dengan syarat korban memberikan fee sebesar Rp500 juta.
"Setelah
korban memberikan uang muka (DP) Rp11,6 juta, kemudian diketahui bahwa Surat
Rekomendasi dari Kementerian BUMN itu tidak ada, serta pengadaan proyek neon box di PT
Pegadaian juga tidak ada," katanya.
Dari kedua tersangka, Polisi menyita barang bukti tiga buah telepon seluler masing-masing merek Xiaomi Redmi, Samsung A12, dan Xiaomi Redmi Note 5, serta amplop warna coklat berisi uang tunai Rp10 juta.
“Kepada kedua tersangka
dikenakan pasal 378 KUHP yakni penipuan dengan ancaman hukuman paling lama empat
tahun. Penyidikan terhadap kedua tersangka sudah lengkap. Dalam waktu dekat,
segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor.