Kategori
Arrum Haji
Arrum Haji
Diperbolehkan, namun proses pengalihan
Jangka waktu angsuran Arrum Haji adalah 5 tahun
Syaratnya adalah KTP, KK, Emas Logam Mulia 3,5 gr atau 20 gr Emas Perhiasan. Lebih jelasnya silahkan lihat di website kami www.pegadaiansyariah.co.id/arrum-haji
Bisa, jika saldo Tabungan Emas sudah mencapai 3,5 gram, nasabah bisa mengalihkan saldo Tabungan Emasnya menjadi produk Arrum Haji untuk mendapatkan pembiayaan porsi haji
Kementerian agama telah melakukan penataan usia, sehingga bagi pemohon yang termasuk usia uzur keberangkatannya akan didahulukan. Dan juga adanya rencana pemerintahan arab saudi memperbesar kuota untuk jemaaah haji indonesia
Bisa, anak yang sudah berusia 12 tahun bisa di daftarkan untuk pembiayaan porsi haji, namun saat perjanjian pembiayaan dengan Pegadaian, yg melakukan perjanjiannya adalah orangtuanya.
Menurut hukum agama islam , nasabah diharuskan melunasi hutang atau pinjamannya terlebih dahulu sebelum menunaikan ibadah haji
Tidak boleh digantikan ahli waris, dana haji akan dikembalikan kepada ahli warisnya
Ada, dan biaya tambahan tersebut akan dipergunakan untuk biaya pemeliharaan barang jaminan yang dititipkan