Jasa Titipan

Jasa Titipan

Saat ini jasa titipan hanya bisa dilakukan bagi nasabah perorangan dan belum bisa dilakukan atas nama perusahaan.

Bentuk layanan dengan menyediakan fasilitas  penitipan barang-barang berharga milik nasabah

 Klasifikasi objek barang yang bisa dititipkan yaitu, perhiasan emas dan permata, Dokumen penting dan surat berharga lainnya, barang berharga lain (ukuran kecil), kendaraan bermotor (mobil dan sepeda motor), Barang (gudang) berharga selain kendaraan bermotor