Kategori
Konsinyasi
Konsinyasi Pertanyaan
Kontrak maksimal selama 3 bulan, jika sampai 3 bulan belum terjual, bisa dilakukan perpanjangan lagi atau di putus kontraknya. Namun jika sudah terjual, maka bisa diperpanjang lagi atau mau diambil kembali emasnya
Konsinyasi Emas adalah jual titip emas logam mulia di Pegadaian, minimal 5 gram.
Nasabah melampirkan fotokopi identitas, kuitansi pembelian emas atau berita acara serah terima emas yang di beli di Pegadaian, mengisi form pengajuan konsinyasi dan materi sebanyak 2 lembar, pembelian logam mulia harus dari Pegadaian.
Untuk Konsinyasi Emas dapat dilakukan melalui outlet Galeri 24 di seluruh Indonesia
Pembagian hasil keuntungan sebesar 1/3 untuk pemilik emas dan 2/3 untuk Pegadaian
Nasabah memperoleh pembayaran setelah emas pengganti di terima di outlet
Untuk penggantian logam mulia yang terjual sesuai dengan ketersediaan stok di Pegadaian