Gadai Konvensional (KCA)

Gadai Konvensional (KCA)

Barang barang perhiasan yang terbuat dari emas dan permata, kendaraan bermotor, elektronik, barang gudang, kendaraan bermotor, elektronik.

Untuk perpanjangan atau gadai ulang sudah dapat dilakukan disemua outlet Pegadaian atau melalui aplikasi Pegadaian Digital Service. Untuk minta tambah dan melakukan pengambilan barang jaminan harus di outlet tempat pertama kali melakukan transaksi. 

Sesuai dengan perjanjian bahwa tarif sewa modal dihitung per 15 hari untuk konvensional dan per 10 hari untuk syariah. Jadi walaupun tanggal jatuh tempo pada hari libur, tetap diperhitungkan sebagai perhitungan denda atau kelebihan hari. Kedepannya mohon diperhatikan tanggal jatuh tempo atau perhitungan hari sewa modal dan lakukan transaksi sebelum hari libur.

Gadai dinar bisa saja diterima di semua outlet Pegadaian karena dinar terbuat dari emas.

Jika barang nasabah akan terlelang ada pemberitahuan lewat, papan pengumuman kantor, sms, telepon atau via surat

Sewa Modal (Bunga) yang diberikan mulai dari 0.75% per 15 hari.

Jangka waktu adalah selama 4 (empat) bulan, dapat dicicil dan dilunasi kapan saja.

Dihitung berdasarkan jumlah uang pinjaman ditambah dengan sewa modal yang sudah berjalan.

Tanggal jatuh tempo dan lelang tertera di struk pembayaran

Tempat pelelangan hanya terdapat pada kantor cabang ,sedangkan jadwal lelang bisa dilihat pada kantor cabang