Kategori
Gadai Efek
Gadai agunan berupa saham dan obligasi
Bunga bila di Pegadaian kami sebut sebagai biaya sewa modal yang diberikan 15% per tahun / 360 hari dan minimum Sewa Modal adalah 15 hari
Jangka waktunya adalah selama 90 hari dan dapat diperpanjang maupun dilunasi sewaktu-waktu.
Total pelunasan dihitung berdasarkan jumlah uang pinjaman ditambah dengan sewa modal yang
sudah berjalan. Simulasi perhitungan juga terdapat pada aplikasi Sahabat Pegadaian.
Tanggal jatuh tempo dan lelang tertera pada akad kredit, selain itu dapat saja dilakukan lelang jika efek mengalami penurunan dengan perhitungan PT Pegadaian, untuk mencegahnya nasabah dapat melakukan Top Up Call yaitu cicil atau menambahkan collateral berupa efek
Sampai saat ini, hanya tersedia di Kantor Pusat Pegadaian.
Sebelum akad
Tidak ada biaya
Saat akad
Biaya Administrasi = 0.25% dari pinjaman
Biaya mutasi efek ke bank kustodi = Rp 45.000 per jenis efek
Biaya Pencairan Disbursement (non tunai) = Rp 2.500
Rp 5.000.000 – Rp100.000.000 : Analis
Rp 100.100.000 – Rp300.000.000 : Kepala Departemen Operasional
Rp 300.100.000 – Rp750.000.000 : Head Unit
Rp 750.100.000 – Rp1.000.000.000 : Kepala Divisi
Rp 1.000.100.000 –Rp5.000.000.000 : Komite Kredit (Perdir 14/2018 tentang Komite Kredit)
Saham (Scripless) yang merupakan irisan saham LQ 45 dan efek yang dapat ditransaksikan dan dijaminkan dalam transaksi margin, Obligasi (Scripless) Pemerintah dan Korporasi yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yaitu SUN, ORI dan Obligasi BUMN dengan rating minimal A+ dengan minimal jatuh tempo (maturity) 180 hari
- FC KTP calon pemohon
- FC NPWP calon pemohon
- FC Statement of Portfolio Account dari Sekuritas
- FC Instruksi Pemindahan Efek ke Bank Kustodi yang ditunjuk pegadaian
- Dokumen kelengkapan lain yang dipersyaratkan (individu/institusi)
- Mengisi Permohonan Pengajuan Gadai Efek berupa FDN dan FPK
1-3 hari semenjak dokumen lengkap dan jaminan telah diterima oleh bank kustodi yang ditunjuk oleh pegadaian
Unit Gadai Efek bertugas menyampaikan kepada calon nasabah, alasan ditolak.
Jaminan akan dijual melalui mekanisme bursa pada umumnya (mekanisme lelang) yang selanjutnya hasil penjualan tersebut digunakan untuk melunasi pinjaman
Belum ada