Gadai Efek

Gadai agunan berupa saham dan obligasi

Bunga bila di Pegadaian kami sebut sebagai biaya sewa modal yang diberikan 15% per tahun / 360 hari dan minimum Sewa Modal adalah 15 hari

Jangka  waktunya adalah selama  90 hari dan dapat diperpanjang maupun dilunasi sewaktu-waktu.     

Total pelunasan dihitung berdasarkan jumlah uang pinjaman ditambah dengan sewa modal yang 

 sudah berjalan. Simulasi perhitungan juga terdapat pada aplikasi Sahabat Pegadaian.


Tanggal jatuh tempo dan lelang tertera pada akad kredit, selain itu dapat saja dilakukan lelang  jika efek  mengalami penurunan dengan perhitungan PT Pegadaian, untuk mencegahnya nasabah dapat melakukan Top Up Call yaitu cicil atau menambahkan collateral berupa efek 

Sampai saat ini, hanya tersedia di Kantor Pusat Pegadaian.

Sebelum akad

 Tidak ada biaya

Saat akad

Biaya Administrasi                                           = 0.25% dari pinjaman

Biaya mutasi efek ke bank kustodi                     = Rp 45.000 per jenis efek

Biaya Pencairan Disbursement (non tunai) = Rp 2.500


Rp    5.000.000 – Rp100.000.000 : Analis

Rp  100.100.000 – Rp300.000.000 : Kepala Departemen Operasional

Rp  300.100.000 – Rp750.000.000 : Head Unit 

Rp  750.100.000 – Rp1.000.000.000   : Kepala Divisi

Rp 1.000.100.000 –Rp5.000.000.000  : Komite Kredit (Perdir 14/2018 tentang Komite Kredit)


Saham (Scripless) yang merupakan irisan saham  LQ 45 dan efek yang  dapat ditransaksikan dan dijaminkan dalam  transaksi margin, Obligasi (Scripless) Pemerintah dan Korporasi yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yaitu SUN, ORI dan Obligasi BUMN dengan rating minimal A+ dengan minimal  jatuh tempo (maturity) 180 hari 


  • FC KTP calon pemohon
  • FC NPWP calon pemohon
  • FC Statement of Portfolio Account dari Sekuritas
  • FC Instruksi Pemindahan Efek ke Bank Kustodi yang ditunjuk pegadaian
  • Dokumen kelengkapan lain yang dipersyaratkan (individu/institusi)
  • Mengisi Permohonan Pengajuan Gadai Efek berupa FDN dan FPK 

1-3 hari semenjak dokumen lengkap dan jaminan telah diterima oleh bank kustodi yang ditunjuk oleh pegadaian


Unit Gadai Efek bertugas menyampaikan kepada calon nasabah, alasan ditolak.

Jaminan akan dijual melalui mekanisme bursa pada umumnya (mekanisme lelang) yang selanjutnya hasil penjualan tersebut digunakan untuk melunasi pinjaman