Rahn

Rahn

Syaratnya cukup KTP, menyerahkan barang jaminan berupa barang bergerak (seperti emas, kendaraan bermotor, hp, laptop). Untuk Fitur lebih lengkapnya bisa dilihat di website kami www.pegadaiansyariah.co.id/rahn


bisa dilakukan dengan dicicil perbulan ataupun dengan hanya membayar biaya pemeliharaan saja (mu'nah). Fitur yang bisa dicicil tiap bulan dinamakan Produk ARRUM dengan jaminan emas. Untuk yang tidak harus mencicil dinamakan produk RAHN.