Pengadaan

Tujuannya adalah agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa berjalan secara efisien, efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: Per-15/MBU/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: Per-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN, Pegadaian telah membuat dan memperbaharui Pedoman Pengadaan barang dan jasa bagi PT Pegadaian sebagai pedoman pelaksanaan teknis dan administratif yang jelas, sehingga memudahkan bagi para perencana, pelaksana serta pengawas dalam proses pengadaan barang dan jasa sesuai fungsi, tugas, hak dan kewajiban masing-masing yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Perusahaan.
Tujuannya adalah agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa berjalan secara efisien, efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Pengadaan barang dan jasa wajib dilaksanakan dengan prinsip dan kaidah yang berlaku dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Dalam pelaksanaannya perusahaan mengutamakan:
Direksi, Pejabat yang berwenang, Pengguna barang dan jasa, Panitia pengadaan, Penyedia barang dan jasa, dan Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa harus mematuhi etika pengadaan barang dan jasa yang dituangkan dalam Pakta Integritas.