Gadai Kendaraan Syariah adalah pemberian pinjaman secara syariah dengan sistem gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan kendaraan bermotor
Pinjaman mulai dari Rp 1.000.000 sampai dengan lebih dari Rp 500.000.000,-
Marhun kendaraan bermotor baik roda 2 (dua) atau roda (4)
Marhun aman disimpan di Pegadaian
Dapat dilunasi sewaktu-waktu
KEWAJIBAN RAHIN
Taksiran | Mu'nah / 10 hari | Imbal Jasa Kafalah |
50.000-500.000 | 0,47% x taksiran | 1.000 |
> 500.000 - 20.000.000 | 0,73% x taksiran | 1.000 |
> 20.000.000 | 0,64% x taksiran | 1.000 |
> 100.000.000 | 0,64% x taksiran | 1.500 |