Logo Pegadaian
Close Menu

Apa itu Gadai Non Emas Syariah ?

Gadai Non Emas Syariah adalah produk Pegadaian untuk memberikan pinjaman dana tunai dengan jaminan berupa gawai, elektronik atau barang rumah tangga lainnya dengan proses yang mudah dan sesuai syariah.

 

Mengapa Memilih Gadai Non Emas Syariah ?

Keunggulan dari Gadai Non Emas Syariah

Pinjaman mulai dari Rp. 1 juta sampai dengan lebih dari Rp 1 Miliar

Mu'nah pemeliharaan mulai dari 0,47% per 10 hari

Jangka waktu 1 sampai dengan 120 hari

Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)

Marhun bervariasi berupa smartphone, laptop, kamera, televisi dan barang rumah tangga lainnya 

Marhun aman disimpan di Pegadaian



Grafik Harga Emas (Jual dan Beli) PT.Pegadaian
-

 

Persyaratan

Apa yang harus dilengkapi?

    • Fotokopi kartu identitas (KTP)
    • Menyerahkan jaminan beserta kelengkapan (dus, nota, charger dan lain-lain)
    • Mengisi form pengajuan dan menandatangani akad gadai

FAQ

Pertanyaan yang sering diajukan

Saya Tertarik

Apa yang harus saya lakukan?

    1. Nasabah mengisi formulir dan menyerahkan agunan (marhun)
    2. Penaksir menaksir marhun dan menghitung pinjaman
    3. Nasabah dan penaksir/KPT melakukan akad dan menandatangani Surat Bukti Rahn
    4. Nasabah menerima uang pinjaman tunai atau via bank
    5. Pegadaian menyimpan dan memelihara marhun
agen cabang pegadian

Temukan lokasi agen dan cabang terdekat

maps pegadaian pusat
Install this webapp on Your iPhone: tap and then Add to homescreen.