Gadai Tabungan Emas adalah gadai dengan agunan berupa emas titipan milik nasabah, artinya tabungan emas dari Pegadaian yang dimiliki oleh nasabah bisa digadaikan.
Dilayani di outlet Pegadaian dan PDS, serta proses pengajuan mudah dan cepat
Plafon pinjaman berdasarkan besaran tertentu saldo Tabungan Emas
Barang jaminan adalah titipan emas yang diblokir
Pilihan tenor adalah 30 hari, 60 hari, 90 hari, dan 120 hari
Minimal sisa saldo adalah 0,1 gram
Sewa modal 0,75% per 15 hari
Biaya administrasi 0,05% minimal Rp. 2.000 maksimal Rp. 25.000
Administrasi | Sewa Modal | Jangka Waktu |
0,05% (maksimal Rp 25.000) | 0,75% per 15 hari | 1 - 120 hari |
Nasabah mengisi formulir
Nasabah menyerahkan fotokopi identitas diri (KTP/paspor)
Nasabah menentukan jangka waktu pinjaman dan berat gram yang akan digadai
Nasabah membayar biaya administrasi
Pencairan pinjaman secara tunai dan non tunai