Logo Pegadaian
Close Menu

Apa itu Gadai Tabungan Emas?

Gadai Tabungan Emas adalah gadai dengan agunan berupa emas titipan milik nasabah, artinya tabungan emas dari Pegadaian yang dimiliki oleh nasabah bisa digadaikan.

Gadai Tabungan Emas

 

Mengapa Memilih Gadai Tabungan Emas?

Keunggulan dari Gadai Tabungan Emas

Dilayani di outlet Pegadaian dan PDS, serta proses pengajuan mudah dan cepat

Plafon pinjaman berdasarkan besaran tertentu saldo Tabungan Emas

Barang jaminan adalah titipan emas yang diblokir

Pilihan tenor adalah 30 hari, 60 hari, 90 hari, dan 120 hari

Minimal sisa saldo adalah 0,1 gram

Sewa modal 0,75% per 15 hari

Biaya administrasi 0,05% minimal Rp. 2.000 maksimal Rp. 25.000



Grafik Harga Emas (Jual dan Beli) PT.Pegadaian
-

 

Persyaratan

Apa yang harus dilengkapi?

    • Memiliki Tabungan Emas
    • Sudah melakukan registrasi di outlet Pegadaian dengan membawa KTP, buku Tabungan Emas, mengisi RFG

FAQ

Pertanyaan yang sering diajukan

AdministrasiSewa ModalJangka Waktu

0,05% (maksimal Rp 25.000)

0,75% per 15 hari1 - 120 hari

Saya Tertarik

Apa yang harus saya lakukan?

  • Nasabah mengisi formulir

  • Nasabah menyerahkan fotokopi identitas diri (KTP/paspor)

  • Nasabah menentukan jangka waktu pinjaman dan berat gram yang akan digadai

  • Nasabah membayar biaya administrasi

  • Pencairan pinjaman secara tunai dan non tunai

  • Nasabah dapat melakukan transaksi ulang gadai, cicil dan pelunasan
agen cabang pegadian

Temukan lokasi agen dan cabang terdekat

maps pegadaian pusat
Install this webapp on Your iPhone: tap and then Add to homescreen.