Pegadaian KUR Syariah adalah fasilitas pinjaman kepada Rahin (Nasabah) yang memiliki usaha produktif untuk
pengembangan usahanya dalam jangka waktu tertentu berdasarkan akad Rahn (Gadai Syariah).
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
Telah berusia minimal 17 tahun
Usia maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo akad
Memperoleh pendapatan rutin harian, mingguan atau bulanan
Memiliki Rumah tinggal tetap (dibuktikan dengan PBB/SHM/SHGB atau dokumen lainnya
Calon Rahin (Nasabah) adalah UMKM
Calon Rahin (Nasabah) tidak sedang mendapatkan fasilitas pembiayaan program pemerintah dan/atau
pembiayaan produktif dari Lembaga keuangan lain
Plafon Pinjaman | Tarif KUR Syariah |
Rp 1.000.000 – Rp 10.000.000 | Setara 3% efektif per tahun |
1. Siapkan syarat dan ketentuan yang diperlukan dalam pengajuan KUR Syariah Pegadaian
2. Isi formulir dan permohonan pembiayaan kepada pihak Pegadaian
3. Datang ke outlet dan serahkan dokumen persyaratan untuk dilakukan verifikasi oleh tim mikro Pegadaian
4. Tunggu persetujuan (Approval) dari Pihak Pegadaian