
Perwujudan CSR Perusahaan di bidang pengembangan sosial dan kemasyarakatan dilakukan melalui pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL), seperti yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-08/MBU/2013, yang terakhir diubah dengan No. PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara