
Perwujudan CSR Perusahaan di bidang pengembangan sosial dan kemasyarakatan dilakukan melalui pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL), seperti yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-08/MBU/2013, yang terakhir diubah dengan No. PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
Program Kemitraan merupakan program yang mendorong masyarakat pelaku usaha mikro atau Mitra Binaan untuk dapat tumbuh melalui pinjaman berbunga lunak. Konsep pinjaman dengan model bantuan ini diharapkan mampu menciptakan masyarakat pelaku usaha mikro untuk dapat memperbesar skala bisnisnya, di samping juga menciptakan peluang-peluang baru atas usaha yang dijalaninya.