
Perseroan berkomitmen untuk menciptakan organisasi yang bersih yang bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Perseroan berupaya untuk menutup semua celah yang memungkinkan terjadinya praktik KKN di lingkungan Pegadaian melalui penerapan kebijakan yang telah ditetapkan secara sungguh-sungguh. Perseroan akan memberikan sanksi yang tegas terhadap segala bentuk praktik KKN yang melibatkan insan Pegadaian.
Perseroan juga senantiasa memperhatikan kebijakan tentang anti korupsi seperti yang tertulis dalam Undang Undang No. 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selama tahun 2019 kegiatan kampanye anti korupsi dilakukan melalui Pemutaran Videotron di Kantor Pusat dan media sosial Perusahaan.
Demikian juga halnya dengan penerimaan dan pengendalian gratifikasi. Perseroan telah memiliki kebijakan tentang pengendalian gratifikasi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Direksi nomor 65 Tahun 2022 tanggal 18 Oktober 2022 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.
Pedoman pengendalian gratifikasi merupakan wujud komitmen Perseroan untuk dapat mengartikan korupsi secara definitif hingga ke pemahaman yang paling sederhana. Melalui pedoman ini, Perseroan mendorong seluruh Insan Pegadaian untuk dapat berkomitmen menerapkan pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan kerja termasuk ketika berhubungan dengan Pemangku Kepentingan. Pada Semester I Tahun 2023, terdapat 8 (delapan) Pelaporan Gratifikasi yang dilakukan oleh Insan Pegadaian melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan diteruskan kepada KPK melalui aplikasi GOL KPK. PT Pegadaian menerapkan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan Sasaran tidak terdapat aktivitas penyuapan di lingkungan Perusahaan. Manajemen PT Pegadaian berkomitmen untuk tidak mentolerir (zero tolerance) atas segala Tindakan penyuapan dalam menjalankan kegiatan usaha Perusahaan dengan menerapkan prinsip 4 No’s yang meliputi:
1. No Bribery (Tidak boleh ada suap-menyuap, sogok dan pemerasan);
2. No Kickback (Tidak boleh ada komisi, uang terima kasih dan uang bagi-bagi);
3. No Gift (Tidak boleh ada hadiah yang tidak wajar);
4. No Luxurious Hospitality (Tidak boleh ada jamuan jamuan yang berlebihan).
Penerapan SMAP kepada Insan Pegadaian dilakukan melalui antara lain:
1. Penandatanganan Pakta Integritas Dewan Komisaris dan Direksi untuk menerapkan SMAP;
2. Penandatangan Komitmen oleh Insan Pegadaian;
3. Melakukan Sosialisasi/Webinar kepada Stakeholders;
4. Pembuatan sarana sosialisasi penerapan SMAP, seperti banner dan pemasangan stiker pada unit kerja;
5. Penandatangan Pakta Integritas dalam penerapan SMAP pada kegiatan pengadaan barang dan jasa;
6. Menambahkan klausul anti korupsi pada setiap perjanjian dengan pihak ketiga.